Mukomuko – 3/9/2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, menggelar rapat koordinasi bersama para pengusaha kuari galian C, yang berlangsung di Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, pada tanggal 3 September 2025.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kewajiban penyetoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menyampaikan bahwa sektor galian C memiliki potensi cukup besar dalam mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan kerja sama opsen dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Dalam waktu sekarang, sejumlah pengusaha kuari galian C di daerah Kabupaten Mukomuko sudah mulai berpartisipasi aktif dalam menyetorkan pajak MBLB,” ujarnya.
Adapun, saat ini terdapat 15 kuari galian C di daerah Kabupaten Mukomuko yang tercatat rutin melakukan penyetoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Seluruh penerimaan pajak tersebut, tidak hanya masuk ke kas daerah, tetapi juga dibagikan ke desa penghasil. Skemanya, 65 persen untuk kas daerah dan 35 persen untuk desa,” jelas Eva.
Lebih lanjut, Eva, menambahkan bahwa skema bagi hasil tersebut diharapkan dapat memberikan dampak nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat desa yang menjadi lokasi aktivitas penambangan.
“Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha, kami optimistis target pendapatan pajak MBLB dari galian C di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 dapat tercapai 100 persen,” tutup Eva Tri Rosanti.
RIZON SAPUTRA







