BKN: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hormat dan Kehilangan Hak Pensiun

Nasional6592 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 3/11/2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat serta kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.

Seperti yang dikutip dari media KOMPAS.com, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa masih banyak ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diberhentikan karena kasus ketidakhadiran tanpa keterangan.

“Ternyata banyak ASN kita yang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar rekan-rekan ASN memahami risikonya,” ungkapnya.

Setiap pelanggaran disiplin ASN akan dievaluasi oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang rutin menggelar sidang setiap bulan.

Lebih lanjut, Zudan, mengatakan bahwa BP ASN beranggotakan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua KORPRI.

“Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) bersidang setidaknya dua kali dalam sebulan untuk menindaklanjuti berbagai kasus pelanggaran disiplin ASN di seluruh Indonesia,” kata Zudan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tidak lagi berhak menerima tunjangan, penghasilan, maupun pensiun.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“ASN yang dipecat karena pelanggaran berat tidak akan mendapatkan penghargaan pensiun ataupun tunjangan lainnya,” kata Sukmariah.

Tahapan Hukuman Disiplin ASN

Penegakan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan sanksi yang dijatuhkan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran.

1. Hukuman Ringan

– Teguran lisan: tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 1–3 hari dalam setahun.
– Teguran tertulis: absen 4–6 hari.
– Pernyataan tidak puas tertulis: absen 7–10 hari.

2. Hukuman Sedang
Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama:

– 6 bulan (absen 11–13 hari).
– 9 bulan (absen 14–16 hari).
– 12 bulan (absen 17–20 hari).

3. Hukuman Berat
Dikenakan terhadap ASN yang mangkir lebih dari 20 hari kerja, meliputi:

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan (absen 21–24 hari).
– Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan (absen 25–27 hari).
– Pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih.
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi ASN yang absen tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut.

Dilanjutkan, Zudan, mengatakan bahwa melalui penegakan disiplin ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan publik. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas mencederai kepercayaan publik dan nilai dasar ASN itu sendiri,” tutup Zudan Arif Fakrulloh.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *