Mukomuko – 8/12/2025, Polemik mengenai status ratusan tenaga honorer non-database di Kabupaten Mukomuko kembali mencuat, seiring belum adanya keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hingga saat ini, belum terbit aturan maupun petunjuk teknis yang dapat menjadi dasar penetapan status mereka, membuat para honorer terus berada dalam ketidakjelasan.
Ketidak pastian tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama para honorer yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri pada pelayanan publik daerah. Mereka sekarang merasa berada dalam situasi menggantung tanpa kepastian arah dan masa depan.
Tokoh Pemuda Mukomuko, Weri Trikusumaria, SH., MH., menilai bahwa Bupati Mukomuko perlu mempertimbangkan penggunaan diskresi sebagai langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan yang tak kunjung mendapat kepastian dari pemerintah pusat.
“Bupati perlu melihat opsi diskresi sebagai jalan keluar sementara. Para honorer non-database sudah lama mengabdi, namun hingga hari ini aturan dari pusat tak kunjung terbit. Mereka butuh kejelasan,” ujarnya.
Proses yang berlangsung sejauh ini masih sebatas komunikasi administratif lewat surat-menyurat, tanpa adanya upaya pendekatan langsung yang lebih intensif dengan pemerintah pusat. Hal itu dinilai memperlambat penyelesaian persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
Pemerintah daerah seharusnya menempuh langkah lebih proaktif, termasuk melakukan audiensi langsung dengan KemenPAN-RB, bahkan melibatkan perwakilan tenaga honorer non-database untuk menyampaikan kondisi faktual di daerah.
“Jika hanya berkirim surat, tentu kita menunggu jawaban yang tidak jelas kapan datang. Apakah tidak ada upaya untuk bertemu langsung dengan kementerian? Atau membawa perwakilan honorer agar suara mereka didengar?,” tegas Weri.
Lebih lanjut, Weri juga meminta kepada DPRD Kabupaten Mukomuko agar mengambil peran lebih aktif. Legislatif memiliki kewenangan penting, terutama terkait dukungan anggaran yang mungkin dibutuhkan apabila diskresi diberlakukan.
“DPRD jangan hanya pasif. Mereka harus ikut mendorong kebijakan diskresi dan menyiapkan dukungan anggaran jika diperlukan untuk membayar honorarium tenaga non-database,” ungkapnya.
Para tenaga honorer non-database bukan sekadar angka dalam daftar administrasi pemerintah, melainkan individu yang setiap hari bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan.
“Ini menyangkut kehidupan manusia. Jangan biarkan mereka terus hidup dalam ketidakpastian. Pemerintah daerah harus benar-benar hadir untuk mereka,” tutup Weri Tri Kusumaria, SH., MH.
RIZON SAPUTRA







