Mukomuko – 10/4/2025, Wacana perombakan struktur birokrasi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda, mengisyaratkan kemungkinan akan adanya mutasi dan rotasi pejabat, mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala bagian dalam waktu dekat.
Namun, langkah tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa. Evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan ini.
Ia bersama Wakil Bupati Rahmadi AB sekarang tengah melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko.
“Kita belum bisa langsung melakukan mutasi. Prosesnya harus melalui tahapan yang sesuai aturan. Saat ini kami masih terus memantau kinerja masing-masing OPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Huda, menambahkan bahwa mutasi dan rotasi adalah bagian dari proses birokrasi yang wajar, untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
“Selama dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, langkah ini akan menghasilkan struktur pemerintahan yang lebih solid dan mendukung kemajuan Mukomuko secara berkelanjutan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mutasi tidak semata-mata dilakukan karena alasan teknis, namun juga karena pentingnya sinergi dan kesamaan visi dalam membangun daerah Kabupaten Mukomuko.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai kurang berkontribusi atau tidak sejalan dengan arah pembangunan, kemungkinan akan menjadi bagian dari perombakan tersebut,” jelas Choirul Huda.
Lebih lanjut, Choirul Huda, menekankan bahwa proses mutasi memerlukan izin dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Semua tahapan harus sesuai ketentuan, dan mutasi ini pun harus mendapat persetujuan dari Kemendagri sebelum dapat dilaksanakan.
“Dengan pendekatan evaluatif dan prosedural ini, kami berharap dapat mendorong peningkatan kinerja birokrasi demi pembangunan daerah yang lebih optimal,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA












