Nasional, Aktual Daerah.Id – 4/6/2025, Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 6 Februari 2025, sebagai bentuk implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Dikutip dari media ANTARA News, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Pengecualian diberikan bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui dan disetujui orang tua, didampingi oleh orang tua, atau dalam situasi darurat,” ujarnya.
Seluruh aparatur sipil negara di wilayah Kota Bandung, termasuk kepala sekolah, diminta untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara konsisten dan terkoordinasi.
“Kami ingin memastikan anak-anak kita tidak terpapar kegiatan negatif di malam hari. Ini adalah langkah preventif dan edukatif, bukan sekadar pembatasan,” tegas Farhan.
Lebih lanjut, Farhan, menambahkan bahwa dalam mendukung penerapan kebijakan ini, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bandung juga akan meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar saat malam hari.
“Kami telah instruksikan agar pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan sisi humanis namun tetap tegas. Petugas diperbolehkan menanyakan identitas dan asal sekolah pelajar yang ditemukan berada di luar jam yang ditentukan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pentingnya sosialisasi aturan ini kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
“Aturan ini bukan bentuk represi terhadap kebebasan anak, melainkan wujud kepedulian terhadap pendidikan dan masa depan mereka. Kami ingin ada keseimbangan antara kebebasan dan pengawasan,” tutup Muhammad Farhan.
RIZON SAPUTRA







