Mukomuko – 8/1/2025, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, terus berupaya untuk melakukan penertiban pedagang sekitar Pantai Abrasi di Kabupaten Mukomuko.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirim surat dan melakukan sosialisasi kepada pedagang yang beroperasi sekitar Pantai Abrasi Mukomuko.
Untuk melakukan penertiban, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII juga telah melakukan inspeksi lapangan terkait hal tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Eko Pajarrianto, mengungkapkan bahwa selain melakukan sosialisasi, pedagang ini juga diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2019 mengenai Ketertiban Umum.
Aktivitas jual beli di pinggir pantai ini dapat membahayakan keselamatan para pedagang, mengingat ketidakstabilan kondisi gelombang ombak laut yang dapat mengancam keberadaan warung yang berada di area tersebut.
“Beberapa warung di sekitar pantai sudah ambruk akibat dihantam ombak, sehingga kami perlu melakukan penertiban lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan BWSS dan Dinas Pariwisata untuk menentukan lokasi baru bagi para pedagang,” ujar Eko.
Lebih lanjut, Eko, mengatakan bahwa pada saat ini Rest area yang disediakan oleh Pemerintah Daerah masih dalam proses.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para pedagang untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi cuaca yang tidak menentu.
“Dihimbau kepada seluruh pedagang yang berada sekitar pantai abrasi di Kabupaten Mukomuko, untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat cuaca yang tidak dapat diprediksi dengan pasti,” pungkasnya. (rz)







