Disperindagkop Mukomuko Pastikan Harga Gas LPG 3 Kg Sesuai HET

Daerah169 Dilihat

Mukomuko – 11/4/2025, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 6 pangkalan gas LPG 3 Kg di daerah Kabupaten Mukomuko pada Jumat, 11 April 2025.

Sidak tersebut, dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Air Manjunto, daerah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan mengingat banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengenai tingginya harga Gas LPG 3 Kg di daerah Kabupaten Mukomuko.

“Kami merasa perlu untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat, untuk memastikan harga Gas LPG 3 Kg di daerah Kabupaten Mukomuko, tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberatkan konsumen,” jelasnya.

Setelah diperiksa, sebagian besar pangkalan Gas LPG 3 Kg di daerah Kabupaten Mukomuko sudah mematuhi aturan yang ada.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada pengelola pangkalan agar gas LPG 3 Kg dijual sesuai ketentuan yang berlaku, dengan prioritas utama untuk masyarakat, bukan untuk warung atau pihak lain,” jelas Nurdiana.

Lebih lanjut, Nurdiana menambahkan bahwa pengawasan juga difokuskan pada pengendalian praktik penimbunan atau penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Apabila ditemukan pelanggaran, seperti penimbunan atau penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Disperindagkop-UKM Mukomuko akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kegiatan sidak ini bertujuan untuk memastikan agar distribusi gas subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran, serta tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih,” pungkasnya.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *