Disperindagkop-UKM Ingatkan Pedagang di Mukomuko Tera Timbangan Setahun Sekali

Daerah4784 Dilihat

Mukomuko – 12/1/2026, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, menegaskan komitmennya dalam memastikan keakuratan timbangan dan takaran yang digunakan oleh pedagang maupun masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Hutri Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan tera dan tera ulang timbangan dilakukan secara rutin setiap tahun.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus menjamin kejujuran dalam transaksi di wilayah Kabupaten Mukomuko, dan didalam waktu satu tahun tera dan tera ulang timbangan dilakukan satu kali,” ujar Hutri.

Sasaran tera meliputi berbagai jenis timbangan, termasuk timbangan analog, elektronik, timbangan pasar, timbangan loading, hingga fasilitas pengisian bahan bakar seperti pertashop dan SPBU.

“Pelaksanaan tera dan tera ulang timbangan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi,” jelas Hutri.

Lebih lanjut, Hutri, mengingatkan bahwa untuk timbangan yang besar dan tidak dapat dibawa, seperti timbangan loading atau di SPBU, tim UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko akan mendatangi lokasi.

Sementara timbangan yang relatif kecil dapat langsung dibawa ke kantor Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko untuk dilakukan tera.

“Kami berharap seluruh pedagang dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mukomuko rutin melakukan tera timbangan, minimal sekali dalam setahun, agar setiap transaksi dapat berjalan adil dan akurat,” pungkas Hutri Wahyudi.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *