Mukomuko – 3/2/2026, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, kembali mengusulkan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk dua kecamatan di wilayah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2026.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkim Mukomuko, Erik Mendiho, ST, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit, untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Untuk tahap I program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan sumber dana APBN tahun 2026, jumlah rumah yang diajukan sebelum verifikasi ulang sebanyak 200 unit,” jelasnya.
Dari total 200 unit rumah yang diajukan, masing-masing dialokasikan secara merata, yaitu 100 unit untuk Kecamatan Kota Mukomuko, dan 100 unit untuk Kecamatan Teras Terunjam.
“Bantuan ini nantinya, akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 20 juta per unit, yang terdiri dari Rp 17.500.000 untuk material bangunan dan Rp 2.500.000 untuk upah tenaga kerja. Sisanya akan ditanggung secara swadaya oleh masyarakat calon penerima bantuan,” kata Erik.
Adapun, program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong pembangunan kawasan permukiman yang lebih sehat dan teratur.
Lebih lanjut, Erik menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memperbaiki rumah mereka.
“Kami berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan tempat tinggal mereka,” tutup Erik Mendiho, ST.
RIZON SAPUTRA







