DLH Mukomuko Pastikan Limbah Medis Puskesmas Dikelola Secara Aman

Daerah4562 Dilihat

Mukomuko – 30/5/2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, memastikan seluruh limbah medis berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan puskesmas dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, mengatakan pengelolaan limbah medis tidak dilakukan oleh puskesmas secara langsung, melainkan melalui kerja sama dengan perusahaan khusus yang memiliki izin menangani limbah B3.

Setiap puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko telah memiliki kerja sama resmi dengan pihak ketiga untuk mengangkut dan memusnahkan limbah medis tersebut.

“Pengambilan limbah dilakukan secara berkala, biasanya setiap dua hingga tiga bulan sekali. Jadwalnya disesuaikan dengan jumlah limbah yang dihasilkan masing-masing puskesmas,” katanya.

Adapun, sebelum diangkut, limbah medis disimpan sementara di tempat khusus yang telah memenuhi standar keamanan. Ruangan penyimpanan tersebut harus tertutup, terkunci, dan diberi tanda sebagai lokasi penyimpanan limbah B3.

“Sistem ini diterapkan di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko untuk mencegah pencemaran lingkungan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit dari limbah medis yang bersifat infeksius,” kata Jajat.

Lebih lanjut, Jajat menambahkan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang atau dimusnahkan secara sembarangan karena penanganannya memiliki aturan khusus.

“Semua proses pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai prosedur dan dalam pengawasan. Karena itu penanganannya diserahkan kepada perusahaan yang memang memiliki keahlian dan izin resmi,” tutup Jajat Sudrajat.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *