Mukomuko – 28/1/2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 di daerah Kabupaten Mukomuko masih dalam tahap proses verifikasi di tingkat Provinsi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengungkapkan bahwa desa-desa di Mukomuko ditargetkan sudah dapat mengajukan pencairan ADD mulai Februari 2026, dengan syarat telah menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dalam waktu sekarang Alokasi Dana Desa (ADD) masih dalam tahap verifikasi di tingkat provinsi. Setelah proses tersebut selesai, desa-desa di Kabupaten Mukomuko sudah bisa mengajukan pencairan,” ungkapnya.
Adapun, untuk diketahui ADD diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, honorarium BPD, serta kelembagaan desa lainnya.
Lebih lanjut, Wagimin menambahkan bahwa total jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mukomuko tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 66,67 miliar.
“Kami berharap penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh desa di daerah Kabupaten Mukomuko dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri 2026,” tutup Wagimin.
RIZON SAPUTRA







