Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPALD-S Kepahiang Ditahan

Daerah4428 Dilihat

Kepahiang, Aktual Daerah News.Id – 19/9/2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Keempat tersangka masing-masing berinisial RS, R, M dan TA. Mereka berasal dari unsur pemerintah, kontraktor pelaksana hingga konsultan pengawas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, mengatakan penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SPALD-S.

“Dalam perkara ini, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta terdapat kekurangan volume pekerjaan,” katanya Johansen saat konferensi pers di Kejari Kepahiang, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, RS merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata. Sementara TA merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang saat ini.

“Untuk tersangka R merupakan pihak kontraktor, sedangkan M merupakan konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johansen menambahkan berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.114.709.545,01 atau lebih dari Rp 1,1 miliar.

“Atas perkara tersebut, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Rejang Lebong untuk masa penahanan selama 20 hari,” tambahnya.

Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan, termasuk peran masing-masing tersangka serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *