Enam ASN RSUD Mukomuko Diberhentikan Sementara

Daerah144 Dilihat

Mukomuko – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tengah menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 4,8 miliar.

Perkara ini, sekarang memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya para terdakwa dinyatakan bersalah di tingkat pengadilan negeri dan banding.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN pada (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa enam ASN tersebut telah diberhentikan sementara dari tugasnya selama proses hukum berjalan.

“Pada saat ini, kami masih menunggu salinan resminya sebagai dasar untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, (7/6/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran RSUD Mukomuko yang bersumber dari APBD dan BLUD dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

“Berdasarkan hasil audit tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar,” jelas Niko.

Berikut 6 ASN yang terlibat yakni:

– Dr. Tugur Anjastiko, mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020.
– Andi Fitriadi, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019.
– Harnovi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis 2017–2021.
– Khalik Noprianto, mantan Staf Verifikasi Keuangan 2016–2021.
– Joni Mesra, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021.
– Afridinata, mantan Kepala Bidang Keuangan.
– Mantan Kepala Bidang Pengeluaran 2016–2018.

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas dan akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah kami menerima salinan putusan kasasi, kami akan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas,” tutup Niko Hafri.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *