Jakarta – 9/1/2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan alokasi Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dengan campuran 40% (B40) sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) untuk tahun 2025.
Angka tersebut terbagi menjadi 7,55 juta kl untuk program Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO.
Sebagaimana yang dikutip dari media CNBC Indonesia, dalam hal ini Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa alokasi tersebut mencakup sekitar 81% dari total kapasitas produksi pabrik biodiesel yang ada di Indonesia.
“Saat ini, volume B40 yang ditetapkan mencapai 15,6 juta kl, yang sudah terbagi antara PSO dan non-PSO. Dengan angka tersebut, kapasitas pabrik biodiesel kita sudah mencapai 81%,” ujar Eniya.
Lebih lanjut, Eniya, mengatakan bahwa pada saat ini tercatat alokasi untuk B40 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan program sebelumnya, B35, di mana kapasitas produksi industri biodiesel hanya mampu mencapai 70%.
“Dalam program B35, kapasitas produksi industri biodiesel hanya mencapai sekitar 70%. Kini, dengan B40, kita berhasil meningkatkan kapasitas produksi hingga mencapai 81%,” katanya.
Kemudian, ia juga berharap agar pelaksanaan program B40 ini dapat berjalan dengan lancar, terutama dengan peran aktif badan usaha dalam mendistribusikan biodiesel baik untuk PSO maupun non-PSO.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan simulasi yang ketat untuk memperhitungkan biaya transportasi, volume distribusi, serta kemampuan badan usaha dalam mendistribusikan biodiesel ke berbagai titik.
“Diharapkan distribusi dapat dilakukan tepat waktu, karena jika terjadi keterlambatan atau kegagalan dalam pasokan, pihak terkait bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya. (rz)







