Mukomuko – 3/3/2026, Pemerintah Kabupaten Mukomuko bersama unsur keagamaan, resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Kabupaten Mukomuko, pada Senin, 2 Maret 2026.
Rapat dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Majelis Ulamathal Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mukomuko, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Urusan Agama (KUA), IPHI, serta unsur pemerintah daerah seperti Dinas Perindagkop dan UKM serta Bagian Kesra Setda Mukomuko.
Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.H.I., mengungkapkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak, kewajiban tersebut ditanggung oleh orang tua atau wali.
“Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat di daerah Kabupaten Mukomuko dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun 2026,” ungkapnya.
Dalam rapat ini disepakati bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak stig 2,5 kilogram atau sekitar 10 canting per jiwa. Kualitas beras yang diberikan dianjurkan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan sebagai berikut:
– Beras kualitas premium: Rp 45.000 per jiwa
– Beras kualitas sedang: Rp 40.000 per jiwa
– Beras kualitas lokal/curah: Rp3 6.000 per jiwa
– Besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari.
“Nominal ini telah disesuaikan dengan harga rata-rata beras di pasaran Mukomuko agar nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras sesuai jenis yang dikonsumsi masyarakat,” jelas Widodo.
Lebih lanjut, Widodo juga mengimbau umat Islam agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga dapat segera disalurkan kepada para mustahik.
“Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula bisa didistribusikan kepada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” tutup H. Widodo, S.H.I.
RIZON SAPUTRA







