Mukomuko – 28/6/2025, Keindahan alam Air Terjun Mandi Angin di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, tercoreng oleh insiden yang dialami sejumlah wisatawan.
Beberapa pengunjung mengaku menjadi korban pencurian onderdil kendaraan saat menikmati wisata di lokasi tersebut pada 8 Juni 2025 lalu.
Salah satu pengunjung, Nop, mengungkapkan bahwa motor miliknya kehilangan komponen penting berupa ECU Juken BRT milik Honda CRF.
Peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan diparkir di area yang diduga dikelola oleh pihak non-resmi tanpa otoritas yang jelas.
“Begitu kami sampai, langsung diminta membayar parkir Rp 15 ribu. Karena mengira sudah aman, kami bayar saja. Namun saat kembali, motor tidak bisa dinyalakan. Setelah dicek, ECU Juken sudah hilang,” ujar Nop.
Kasus serupa juga dialami oleh beberapa pengunjung lain, yang menyatakan bahwa bagian-bagian vital dari kendaraan mereka juga raib saat ditinggal menikmati keindahan air terjun.
Peristiwa ini menuai keprihatinan berbagai pihak, termasuk Sekretaris National Corruption Watch (NCW) Kabupaten Mukomuko, Gemi Jupriadi.
Sekretaris National Corruption Watch (NCW) Kabupaten Mukomuko, Gemi Jupriadi, menyampaikan bahwa praktik pungutan liar dan pencurian ini telah merusak citra pariwisata daerah dan menuntut aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ranah kriminal. Pungutan liar sebesar Rp 15 ribu untuk parkir tanpa pengelolaan resmi, serta hilangnya onderdil kendaraan jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Gemi.
Lebih lanjut, Gemi, juga mengingatkan bahwa apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang dan menurunkan kepercayaan wisatawan terhadap keamanan objek wisata di Kabupaten Mukomuko.
Air Terjun Mandi Angin selama ini dikenal sebagai destinasi favorit, baik bagi wisatawan lokal maupun luar daerah. Namun, insiden ini dikhawatirkan dapat merusak reputasi daerah jika tidak segera ditangani secara serius.
“Kami berharap pihak Kepolisian Sektor Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko segera menyelidiki dan menangkap pelaku. Tindakan ini melanggar hukum dan mencemari citra pariwisata kita,” tutup Gemi Jupriadi.
RIZON SAPUTRA







