Mukomuko – 5/2/2025, Polres Kabupaten Mukomuko, telah resmi menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), yang melibatkan pengelolaan BUMDes Harapan Jaya di Desa Sinar Laut, pada tahun anggaran 2016-2018.
Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko, untuk proses lebih lanjut. Kasus ini terungkap melalui investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes di Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH dan didampingi Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, mengonfirmasikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes yang ditangani Polres Mukomuko.
“Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni SG (Direktur BUMDes), FH (Bendahara BUMDes), dan HS (Kepala Desa), dan mereka pun tidak mengembalikan dana yang telah disalahgunakan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, tiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp160 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Sebelumnya, pada tahun 2024, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Kabupaten Mukomuko. Kemudian ketiga tersangka ditetapkan pada 20 November 2024,” jelas K. Ario Utomo.
Lebih lanjut, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, mengatakan bahwa pada saat ini ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Dalam waktu sekarang para tersangka tersebut, ditahan di Rutan Polres Kabupaten Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rz)



















