Kasus Indomaret di Gowa Jadi Alarm, LP-KPK Dorong Aparat Telusuri Polemik Perizinan Indomaret Mukomuko

Daerah4879 Dilihat

Mukomuko – 27/9/2026, Penetapan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang turut menjadi perhatian LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko. Perkara tersebut salah satunya berkaitan dengan proses pembukaan gerai Indomaret.

Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026 menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak Indomaret melalui orang kepercayaan kepala daerah dalam kaitannya dengan pembukaan gerai baru.

Polisi mengungkap adanya penyerahan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta. Dalam perkara tersebut, dana disebut berkaitan dengan pembukaan gerai dan dikaitkan dengan program CSR. Penyidik kemudian mendalami dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Perkembangan kasus tersebut menjadi perhatian LP-KPK Kabupaten Mukomuko di tengah polemik perizinan dan keberadaan gerai Indomaret di Kabupaten Mukomuko.

Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha, menegaskan bahwa pihaknya tidak menyamakan persoalan di Mukomuko dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Gowa.

Namun, menurutnya, munculnya sejumlah pertanyaan publik terkait proses perizinan, kewajiban kemitraan dengan UMKM, komunikasi antara perusahaan dan pemerintah daerah hingga kemungkinan adanya kontribusi atau CSR perlu dijawab secara terbuka.

“Kami tidak mengatakan Mukomuko sama dengan Gowa. Tetapi ketika ada pertanyaan publik mengenai proses izin, kewajiban UMKM, komunikasi para pihak maupun CSR, semuanya harus bisa dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi apabila di kemudian hari terdapat dokumen, keterangan saksi, komunikasi, transaksi keuangan atau bukti lain yang dapat diverifikasi dan berkaitan dengan proses penerbitan izin.

Menurut Toha, pemeriksaan terhadap suatu informasi tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah sebuah informasi memiliki dasar hukum atau hanya sebatas polemik.

“Kami tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena adanya dugaan. Yang kami minta adalah setiap bukti awal yang layak diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik,” kata Toha.

LP-KPK juga menyoroti penggunaan istilah CSR dalam konteks hubungan antara perusahaan dan pemerintah maupun masyarakat. Setiap pemberian yang dikategorikan sebagai CSR semestinya memiliki kejelasan mengenai sumber, nilai, penerima dan tujuan penggunaannya.

“Kalau memang ada CSR dari Indomaret di Mukomuko, silakan dibuka secara transparan. Berapa nilainya, siapa penerimanya, kapan diberikan dan untuk apa digunakan. Jangan sampai informasi yang seharusnya bisa dijelaskan justru berkembang menjadi kecurigaan,” tegasnya.

Selain aparat penegak hukum, LP-KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak manajemen Indomaret memberikan penjelasan mengenai proses administrasi dan pemenuhan berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari pendirian gerai.

Desakan tersebut muncul setelah sebelumnya terdapat polemik mengenai kewajiban kemitraan dengan UMKM serta persoalan komunikasi dan administrasi dalam proses perizinan.

Lebih lanjut, Toha mengatakan bahwa keterbukaan dokumen dan informasi menjadi langkah penting agar polemik tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Lebih baik semua dijelaskan sejak awal daripada masyarakat mencari informasi sendiri dan kemudian muncul berbagai asumsi. Kalau semua prosedur telah dipenuhi, tunjukkan dasar dan dokumennya,” katanya.

Ia menegaskan, kasus yang terjadi di Gowa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana serupa di Kabupaten Mukomuko.

Namun, perkara tersebut dapat menjadi pengingat bagi pemerintah daerah, perusahaan maupun aparat penegak hukum agar setiap proses yang berhubungan dengan perizinan dan kepentingan publik dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

LP-KPK kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan telah terjadi suap, pemerasan atau gratifikasi dalam proses perizinan Indomaret di Mukomuko.

Desakan mereka ditujukan agar setiap indikasi yang memiliki dasar bukti dapat diverifikasi secara profesional oleh pihak berwenang.

“Jangan menunggu persoalan membesar. Kalau ada informasi dan bukti awal, periksa sesuai mekanisme hukum. Kalau tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan,” pungkas M. Toha.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed