Nasional, Aktual Daerah News.Id – 20/11/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Aset yang disita berasal dari pihak swasta dan diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Dikutip dari media detikNews, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit rumah di wilayah Jabodetabek beserta dokumen kepemilikan, satu mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor, yakni Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.
“Penyitaan ini dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil korupsi terkait pengelolaan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah awal untuk optimalisasi pemulihan aset,” kata Budi Prasetyo.
Kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah upaya diplomasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi, bertujuan mengurangi masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, tambahan kuota tersebut kemudian dibagi rata antara jemaah haji reguler dan khusus, masing-masing 10 ribu. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dengan pembagian tersebut, Indonesia menetapkan 213.320 kuota haji reguler dan 27.680 kuota haji khusus pada tahun 2024.
Menurut KPK, kebijakan ini berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun, namun batal berangkat meski ada kuota tambahan. Lembaga antirasuah itu juga mengungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK telah menyita rumah, kendaraan, serta uang valuta asing sebagai bagian dari proses penelusuran aliran dana.
Meski penyidikan terus berjalan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK saat ini telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiga nama tersebut dicegah karena dibutuhkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan.
RIZON SAPUTRA







