Mukomuko – 21/5/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, yang dinilai cukup tinggi di wilayah tersebut.
Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda, mengungkapkan bahwa larangan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/MA/SMK).
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Bengkulu. Ini merupakan langkah preventif yang sangat positif untuk melindungi generasi muda dari risiko kecelakaan di jalan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi daerahnya dalam implementasi kebijakan ini, khususnya terkait keterbatasan moda transportasi umum yang tersedia untuk pelajar.
Minimnya kendaraan antar-jemput atau angkutan umum menjadi kendala bagi siswa untuk mengakses sekolah tanpa menggunakan kendaraan pribadi di daerah Kabupaten Mukomuko.
“Kebijakan ini pada dasarnya sangat baik, namun perlu didukung dengan ketersediaan sarana transportasi bagi siswa. Saat ini, daerah Kabupaten Mukomuko masih kekurangan fasilitas tersebut,” jelas Huda.
Sebagai bentuk toleransi, Pemkab Mukomuko masih memberikan kelonggaran bagi siswa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tetap menggunakan kendaraan, sembari tetap mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama saat berkendara.
Lebih lanjut, Choirul Huda menambahkan bahwa efektivitas kebijakan ini akan jauh lebih maksimal jika diikuti dengan penyediaan transportasi umum yang memadai di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Untuk mewujudkan keselamatan pelajar secara menyeluruh, perlu sinergi antara regulasi dan penyediaan fasilitas pendukung yang memadai,” tutup Choirul Huda.
RIZON SAPUTRA












