Listyo Sigit Dipecat dari Jabatan KSP, Ini Sosok Penggantinya

Nasional5286 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News – 4/11/2026, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengambil keputusan untuk memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu 4 November 2026.

Dikutip dari detikNews, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penunjukan Ariyo dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan kepresidenan tetap berjalan.

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” jelasnya.

Sebelum mendapat penugasan tersebut, Ariyo diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Selain itu, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk menjamin pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” kata Prasetyo.

Perubahan jabatan tersebut terjadi di tengah bergulirnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan kasus itu, Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ketiga inisial tersebut merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 3 November 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” sampainya.

Ia menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas tersebut.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tutup Asep Safrudin.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *