Mukomuko – 10/5/2026, Berdasarkan hasil pengembangan temuan lapangan oleh tim investigasi Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas penggarapan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Mukomuko tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
LP. K-P-K Mukomuko menduga ada keterlibatan pihak tertentu yang berperan sebagai pemodal atau cukong, yang mengatur dan mengendalikan aktivitas pembukaan lahan hingga pemanfaatan hasil kebun, khususnya sawit.
Wakil Ketua LP. K-P-K Mukomuko, Alpinda Nopra, menyebutkan bahwa pola perambahan kawasan hutan ini diduga berlangsung secara terstruktur dan terencana.
“Hal ini sudah terkonfirmasi ke para pelaku lapangan, bahkan ada pengakuan salah seorang Kepala Desa kepada kami. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), wajib kita pertanyakan ada apa,” ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa tahapan yang diduga menjadi pola kerja para pemodal. Tahap awal, pemodal diduga melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal untuk membuka lahan di kawasan hutan. Masyarakat kemudian dimanfaatkan sebagai pelaksana lapangan agar pihak pemodal tidak langsung terdeteksi aparat.
Setelah lahan mulai terbuka, pemodal diduga memberikan dukungan modal berupa alat kerja, bibit sawit, pupuk, serta biaya operasional. Pola tanam yang seragam dan pembukaan lahan yang rapi dinilai sebagai tanda adanya perencanaan yang terpusat.
Ketika lahan sudah terbuka dan mulai menghasilkan, pemodal diduga mulai memperkuat penguasaan dengan klaim kepemilikan secara informal.
Dalam proses ini, terdapat pula dugaan adanya upaya pengamanan yang melibatkan oknum tertentu, sementara masyarakat tetap dijadikan sebagai tameng apabila terjadi penertiban.
Selain itu, LP. K-P-K Mukomuko juga menduga hasil produksi dari kawasan hutan, seperti TBS sawit maupun kayu, tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat penggarap.
Hasil panen diduga mengalir kepada pihak pemodal melalui jalur distribusi yang sudah terorganisir. Masyarakat disebut hanya menerima bagian kecil dibanding keuntungan yang diperoleh pemodal.
“Para cukong ini diduga menguasai puluhan hingga ratusan hektare kawasan hutan yang sudah disulap menjadi kebun sawit,” jelas Alpinda.
Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun mantan pejabat daerah.
Beberapa indikator yang menguatkan dugaan keterlibatan pemodal, di antaranya:
– Pembukaan lahan yang seragam dan terstruktur.
– Skala pembukaan lahan yang terlalu besar jika dilakukan masyarakat sendiri.
– Tersedianya sarana produksi seperti alat berat, bibit, dan pupuk.
– Hubungan kerja tidak formal antara penggarap dan pihak tertentu.
– Hasil panen diduga tidak sepenuhnya dikuasai penggarap.
Adapun dugaan modus operandi yang digunakan dalam aktivitas tersebut, antara lain:
– Memanfaatkan masyarakat sebagai perantara agar pemodal tidak tersentuh hukum.
– Penguasaan lahan tanpa dokumen resmi.
– Lahan dipecah dan diatasnamakan beberapa orang (kepemilikan semu).
– Pembukaan dilakukan bertahap untuk menghindari perhatian aparat.
– Dugaan pencucian hasil usaha ilegal melalui jalur distribusi komoditas.
Lebih lanjut, Alpinda juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap aktivitas perambahan hutan, khususnya di Provinsi Bengkulu.
“Sudah menjadi rahasia umum. Kita mempertanyakan kenapa penindakan terhadap para perambah hutan dan cukong di Bengkulu sangat lemah,” tegasnya.
Pola operasi di lapangan juga cenderung tertutup, seperti aktivitas yang dipecah dalam unit kecil, minim alat berat di awal, adanya koordinator lapangan, serta pemisahan peran agar tidak ada satu aktor yang terlihat menguasai seluruh proses.
LP. K-P-K Mukomuko menyimpulkan bahwa aktivitas penggarapan kawasan HPT di beberapa lokasi di Mukomuko berindikasi kuat merupakan bagian dari operasi terstruktur yang memanfaatkan masyarakat sebagai lapisan depan.
Sementara kendali utama dan keuntungan besar diduga berada pada pemodal yang hingga sekarang belum teridentifikasi secara terbuka.
LP. K-P-K Mukomuko menyatakan seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam laporan terbaru yang akan diserahkan kepada Satgas PKH Pusat.
Selain itu, LP. K-P-K bersama Komisi Nasional juga akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, yang rencananya akan dibahas bersamaan dengan persoalan HGU di Sulawesi Barat.
“Semua sudah kami tuangkan dalam pemutakhiran laporan yang akan kami serahkan ke Satgas PKH pusat. Untuk penguatan, kami juga akan mengajukan RDP dengan Komisi IV DPR RI,” tutup Alpinda.
RIZON SAPUTRA







