Pekanbaru, Aktual Daerah.Id – 5/2/2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, menginformasikan pentingnya penerapan mekanisme harga yang tepat dalam distribusi gas elpiji 3 kilogram untuk menghindari lonjakan harga di pasar.
Pada Rabu 5 Februari 2025, Bahlil melakukan kunjungan ke beberapa daerah, termasuk Kota Pekanbaru, Riau, untuk memantau apakah harga jual elpiji sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dikutip dari media KOMPAS.com dalam hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya ke pangkalan elpiji milik Yusmaniar di Jalan Tengku Bey, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ia menemukan harga jual gas elpiji di pangkalan tersebut sebesar Rp 18.000 per tabung.
“Saya periksa di pangkalan ini, harga elpiji Rp 18.000, dan ini yang diinginkan pemerintah. Harga untuk masyarakat harus di bawah Rp 20.000,” ungkapnya.
Namun, saat memeriksa pengecer di warung, ia menemukan harga jual gas elpiji 3 kilogram mencapai Rp 22.000 per tabung. Pengecer ini mengungkapkan bahwa harga beli dari pangkalan adalah Rp 20.000 per tabung.
Lebih lanjut, Bahlil, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan perlu segera ditertibkan.
“Ada pengecer yang menjual dengan harga Rp 22.000, meskipun mendapat gas dari pangkalan lain, dan ini tidak boleh terjadi. Kami akan melakukan penataan terhadap pangkalan yang melakukan praktik seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan skema harga yang semestinya diterapkan, di mana agen membeli gas dari Pertamina Patra Niaga seharga Rp 12.750, kemudian menjualnya ke pangkalan dengan harga Rp 15.000, dan pangkalan menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 18.000.
“Rantai distribusi ini harus sesuai dari agen ke pangkalan, dan dari pangkalan ke masyarakat, tidak boleh ada permainan harga yang merugikan rakyat. Saya tidak rela jika masyarakat harus membeli dengan harga Rp 22.000,” tambahnya.
Dilanjutkannya, pemerintah akan menata harga jual elpiji 3 kilogram secara lebih tegas dan membentuk badan khusus untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Jika ada pangkalan yang melanggar, kami tidak akan segan untuk mencabut izin mereka,” pungkasnya. (rz)













