Mukomuko – 25/9/2026, Kasus meninggalnya seorang pelajar SMA yang ditemukan di kawasan Pantai Asmara SP 10, Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, mulai menemui titik terang.
Satreskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (23), warga Dusun Damai, Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, yang diduga berkaitan dengan kematian korban. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban diketahui bernama Endar Permana (16), pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang yang merupakan warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang.
Jasad Endar ditemukan warga pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan pinggir Pantai Asmara SP 10. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mukomuko.
Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., menerjunkan personel ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Sepeda motor dan telepon seluler milik korban tidak ditemukan di sekitar lokasi. Korban kemudian dibawa ke RSUD Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan luar.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya lebam pada bagian wajah dan kepala korban. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan.
Polisi selanjutnya menelusuri keberadaan kendaraan dan barang milik korban sekaligus memeriksa sejumlah saksi. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satreskrim mengamankan SY di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kita amankan di Ranah Karya. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologisnya,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF BD 4525 TK warna hitam, satu batang kayu, helm putih, celana levis, ikat pinggang hitam, sandal putih, sweater hitam, kalung, dokumen kendaraan, serta satu bungkus rokok Trend.
Polisi juga menemukan bercak pada bagian bodi sepeda motor yang diduga darah. Temuan tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga bermula pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban menjemput SY untuk pergi ke wilayah Mukomuko membeli 40 butir pil Samcodin dan tuak senilai Rp 60 ribu.
Setelah itu, keduanya disebut menuju kawasan kebun jarak di Desa Pasar Sebelah untuk mengonsumsi barang tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya terlibat perselisihan. Kepada penyidik, SY mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Ia kemudian diduga mencekik korban dari belakang hingga tidak sadarkan diri dan memukul bagian wajah korban menggunakan kayu.
Korban kemudian diduga diseret ke arah laut setelah dinyatakan meninggal oleh pelaku. SY selanjutnya membawa sepeda motor Honda CRF dan iPhone 11 milik korban menuju wilayah Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sepeda motor tersebut disebut disembunyikan di kebun sawit milik warga, sedangkan telepon seluler korban dibuang di sekitar Jembatan Silaut. Setelah itu, terduga pelaku kembali ke wilayah Lubuk Pinang dengan menumpang kendaraan warga.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Bengkulu untuk menjalani proses autopsi. Sementara SY telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Mukomuko.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif serta keterangan terduga pelaku dan bukti-bukti yang telah diamankan.(Rz)








