PAD Pasar Tradisional Mukomuko Terhambat, Disperindagkop-UKM Harap Dukungan Pusat

Daerah4592 Dilihat

Mukomuko – 1/9/2025, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan terkait dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar tradisional kembali menemui hambatan pada tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal pembangunan sarana pasar kepada pemerintah pusat. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum mendapat realisasi.

“Tanpa adanya fasilitas resmi, kami tidak bisa melakukan penarikan retribusi dari pedagang. Karena pungutan hanya diperbolehkan apabila pedagang menempati bangunan yang disediakan pemerintah daerah,” sampainya.

Kondisi ini membuat potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar di daerah Kabupaten Mukomuko belum bisa dimaksimalkan.

“Selain berimbas pada pendapatan daerah, ketiadaan sarana pasar juga berdampak pada kenyamanan pedagang maupun masyarakat yang berbelanja,” jelas Nurdiana.

Lebih lanjut, Nurdiana, menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan permohonan bantuan ke kementerian terkait, dengan harapan pada tahun anggaran 2026 pembangunan pasar yang lebih representatif bisa terealisasi.

“Kami optimis, dengan dukungan pemerintah pusat, pengelolaan pasar tradisional di daerah Kabupaten Mukomuko akan lebih baik dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi PAD daerah,” tutup Nurdiana, SE, MAP.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *