Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa 6 Februari 2025 Dibatalkan

Nasional118 Dilihat

Jakarta, Aktual Daerah.Id – 31/1/2025, Menteri Dalam Negeri, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan.

Dikutip dari media KOMPAS.com dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan ini diambil untuk menanggapi putusan sela MK yang akan membacakan putusan dismissal terkait 310 sengketa Pilkada 2024.

“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa, yang jumlah 296, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sekarang akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal,” ungkapnya.

Pembatalan ini mengikuti penerbitan peraturan baru MK, Nomor 1 Tahun 2025, pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan tersebut, MK akan mengumumkan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara sengketa Pilkada.

“Putusan ini akan menghapus perkara yang dihentikan dan menentukan kelanjutan dari sengketa yang masih berjalan,” jelas Tito.

Lebih lanjut, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pada saat ini tanggal pasti pelantikan kepala daerah, belum dapat dipastikan, hal ini dikarenakan proses penetapan oleh KPU setelah putusan dismissal masih harus dilanjutkan.

Selanjutnya, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan kepada DPRD setempat sebelum diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Soal tanggal pasti pelantikan, kami akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan MK, dalam waktu sekarang kami masih menunggu ketegasan waktu proses ini,” tandas Tito. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *