Mukomuko – 14/6/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), melaksanakan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap para terapis dari panti pijat yang beroperasi secara legal di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan berkala serta pembinaan terhadap usaha jasa pijat dan terapi yang telah mengantongi izin resmi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satpol PP Mukomuko dan menyasar seluruh terapis dari panti pijat yang masih aktif beroperasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, mengungkapkan bahwa dari total 11 unit usaha panti pijat yang tercatat, sembilan di antaranya masih aktif, sementara dua lainnya telah berhenti beroperasi.
Dalam pemeriksaan kesehatan, sebanyak 24 terapis dari sembilan panti pijat yang aktif beroperasi di daerah Kabupaten Mukomuko telah mengikuti pemeriksaan kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah berlangsung di Kantor Satpol PP di daerah Kabupaten Mukomuko, berhasil mengungkap satu terapis terkonfirmasi positif HIV dan satu lainnya teridentifikasi mengidap hepatitis,” jelasnya.
Adapun, terapis yang positif HIV telah dipulangkan ke daerah asal sesuai identitas KTP, sedangkan yang terindikasi hepatitis diminta menjalani pengobatan lanjutan dan untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan aktivitas terapi.
Lebih lanjut, Jodi, menegaskan bahwa seluruh panti pijat berizin di Mukomuko diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali sebagai bagian dari standar operasional pengawasan usaha jasa.
Dihimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan terapi dengan memastikan tempat yang dituju telah memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan dinas terkait.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga standar keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan layanan terapi di daerah Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA













