Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, 112 Dapur Ditutup karena Langgar SOP

Nasional6066 Dilihat

Nasional, Aktual Daerah News.Id – 21/10/2025, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

Perpres ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program MBG, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan standar operasional di lapangan.

Dikutip dari media detikNews, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, memaparkan bahwa salah satu poin penting dalam Perpres adalah pengaturan waktu operasional dapur. Nantinya, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan mulai memasak sebelum pukul 00.00 WIB.

“Contoh kecil dari tata kelola ini adalah aturan bahwa SPPG tidak boleh memasak sebelum pukul 12 malam. Proses memasak dimulai pukul 2 pagi, menyesuaikan dengan jadwal distribusi untuk tiap jenjang pendidikan,” paparnya.

Setiap dapur juga diwajibkan untuk memasak berdasarkan jadwal pengiriman makanan ke sekolah penerima manfaat, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMA. Hal ini bertujuan menjaga kualitas dan kesegaran makanan saat diterima siswa.

Selain pengaturan jadwal, BGN juga memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SOP oleh para mitra pelaksana. Hingga saat ini, BGN telah menutup sementara operasional 112 dapur SPPG yang terbukti melanggar prosedur, termasuk terkait kebersihan dan sanitasi.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi sebelumnya, kami tidak segan memberikan sanksi. Penutupan operasional dilakukan sambil kami mengevaluasi kelayakan dapur tersebut,” tegas Nanik.

Temuan di lapangan juga menunjukkan bahwa masih banyak dapur yang belum memenuhi standar infrastruktur, seperti tidak adanya pendingin ruangan di ruang pemorsian makanan yang menyebabkan makanan cepat rusak.

Lebih lanjut, Nanik, menambahkan bahwa selain itu, masih ada beberapa dapur belum melakukan pelapisan lantai (epoksi), yang penting untuk menjaga kebersihan dan keamanan area memasak.

“Epoksi ini penting agar lantai tahan air, mudah dibersihkan, dan mencegah kuman dari permukaan bawah naik. Juga, pencucian alat makan harus dipisahkan dari area pencucian bahan makanan. Ini sekarang menjadi perhatian utama kami,” pungkas Nanik.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa proses penyusunan Perpres telah selesai dan tinggal menunggu sosialisasi serta distribusi kepada para pemangku kepentingan.

“Penyusunan sudah rampung, tinggal disebarluaskan. Perpres ini juga mencakup sanksi administratif bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk penghentian operasional,” tutup Dadan Hindayana.

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memenuhi standar kesehatan, demi mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia secara optimal.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *