Pemkab Mukomuko Angkat 24 Petugas Kebersihan Jadi Tenaga Outsourcing

Daerah4855 Dilihat

Mukomuko – 13/10/2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan sebanyak 24 petugas kebersihan yang selama ini bekerja sebagai buruh harian lepas di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko, sekarang resmi diangkat sebagai tenaga outsourcing.

Perubahan status ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja para petugas kebersihan yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial dan sistem penggajian tetap.

Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Haryanto, menyampaikan bahwa mulai dari tahun 2026, para tenaga kebersihan akan menerima gaji bulanan sekitar Rp 1,9 juta, naik signifikan dibandingkan sistem upah harian sebelumnya yang berkisar Rp 70 ribu per hari dengan rata-rata kerja 19 hari per bulan.

“Selain sistem gaji bulanan, mereka juga akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya belum diberikan,” ujarnya.

Perubahan ini merupakan bagian dari penataan sistem ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang Kabupaten Mukomuko agar lebih profesional, transparan, dan berbasis regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Haryanto, juga berharap agar kebijakan ini akan mendorong peningkatan kinerja para petugas dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kota, serta memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas.

“Petugas kebersihan adalah garda terdepan dalam menjaga kenyamanan kota. Dengan status baru ini, kami ingin mereka bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera,” tutup Haryanto.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *