Mukomuko – 10/6/2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi memulai proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui perangkat daerah masing-masing.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah berlangsung di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seluruh ASN dipastikan akan menerima gaji tersebut dalam beberapa hari ke depan, tergantung pada proses pengajuan dari masing-masing OPD.
“Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi para ASN yang telah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 sama dengan struktur gaji bulanan ASN, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (struktural/fungsional), serta tunjangan kinerja, yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah sebesar lebih dari Rp 16 miliar.
“Sejauh ini tidak terdapat hambatan dalam proses administrasi maupun pencairan dana, berkat koordinasi yang baik antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dan seluruh OPD,” jelas Haryanto.
Lebih lanjut, Haryanto, menambahkan bahwa nominal gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan. Untuk golongan I, besaran yang diterima berkisar antara Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta.
“Golongan II menerima antara Rp 1,7 juta hingga Rp 3,1 juta, sedangkan golongan III mendapatkan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta, dan golongan IV memperoleh nominal tertinggi, yakni antara Rp 4,2 juta hingga Rp 4,9 juta,” tambahnya.
Selain itu, ia juga berharap agar gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
“Penggunaan gaji ke-13 sebaiknya diarahkan untuk keperluan produktif. Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan keluarganya,” tutup Haryanto.
RIZON SAPUTRA







