Pemkab Mukomuko Larang Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

Daerah131 Dilihat

Mukomuko – 14/3/2025, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan untuk seluruh petani sawah di daerah Kabupaten Mukomuko, agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Himbauan ini disampaikan melalui kelompok tani dan pemerintah desa setempat, dengan tujuan menjaga keberlanjutan fungsi lahan persawahan di daerah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, menegaskan bahwa tindakan ini juga didukung oleh Kepolisian Resor Mukomuko yang akan menindak tegas pengalihfungsian lahan persawahan.

“Adapun, perubahan fungsi lahan persawahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fitriyani, mengatakan bahwa pada saat ini tercatat seluas 4.675 hektar lahan sawah di daerah Kabupaten Mukomuko yang terdaftar sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Mengalihfungsikan lahan persawahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, juga dapat berdampak pada produksi ketahanan pangan daerah Kabupaten Mukomuko,” jelas Fitriyani.

Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat, terutama petani persawahan, untuk tidak mengalihfungsikan lahan sawah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

“Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melestarikan sektor pertanian di daerah Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *