Pemkab Mukomuko Perketat Aturan WFH ASN

Daerah4975 Dilihat

Mukomuko – 18/4/2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, mengumumkan aturan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan terbaru, ASN yang menjalankan WFH dilarang bepergian ke luar daerah.

Selain itu, pegawai juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama masa WFH.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Mukomuko, H Choirul Huda, pada Rabu, 14 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya memperkuat disiplin aparatur dalam penerapan sistem kerja fleksibel.

Tidak hanya membatasi mobilitas, Pemkab Mukomuko juga memperketat pengawasan kehadiran ASN. Pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyampaikan bahwa work from home (WFH) bukan berarti pegawai mendapat kelonggaran dalam bekerja.

“WFH bukan dimaknai sebagai kelonggaran. ASN tetap harus disiplin, mematuhi aturan, dan fokus melaksanakan tugas,” sampainya.

Pemkab Mukomuko juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran, penghematan energi, serta peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur.

Lebih lanjut, Bupati juga berharap aturan ini dapat mendorong ASN bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab.

“Dengan aturan yang lebih ketat, penerapan WFH diharapkan tidak menurunkan produktivitas, justru membuat kinerja ASN lebih terukur dan bertanggung jawab,” tutup Bupati Choirul Huda.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *