Pemkab Mukomuko Respon Penolakan Dari Warga Kecamatan Selagan Raya terhadap Kawasan Tambang

Daerah5035 Dilihat

Mukomuko – 28/10/2025, Puluhan warga Kecamatan Selagan Raya bersama anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Selagan Raya (APDESI) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Mereka menuntut pembatalan salah satu poin dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai kawasan pertambangan dan industri.

Kedatangan massa tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE, dan Wakil Ketua II, Damsir, SE, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pertemuan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat utama DPRD.

Dalam kesempatan ini, Ketua APDESI Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Habibi, mengungkapkan bahwa masyarakat Kecamatan Selagan Raya menolak keras penetapan wilayah mereka sebagai kawasan industri dan pertambangan. Menurutnya, wilayah Kecamatan Selagan Raya harus tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian produktif.

“Kami dengan tegas menolak wilayah Kecamatan Selagan Raya dijadikan kawasan pertambangan dan industri. Dalam RDP ini telah disepakati bersama bahwa kami tidak akan mengeluarkan izin untuk penetapan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai wilayah pertambangan dan industri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Habibi, mengatakan bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat Kecamatan Selagan Raya.

“Surat kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum dan administratif bagi semua pihak untuk memastikan bahwa wilayah Kecamatan Selagan Raya tetap sebagai lumbung pangan, serta mencegah konversi wilayah menjadi kawasan pertambangan atau industri,” ungkap Habibi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, mengatakan bahwa masyarakat Kecamatan Selagan Raya tidak menolak Perda RTRW secara keseluruhan, melainkan hanya menolak terhadap substansi yang menetapkan wilayah Kecamatan Selagan Raya sebagai wilayah tambang dan industri.

“Masyarakat Selagan Raya tidak menolak perda RTRW, tetapi mereka menolak jika wilayahnya dijadikan kawasan pertambangan dan industri. Mereka ingin menjaga kawasan itu sebagai lumbung pangan sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” katanya.

Lebih lanjut, Wisnu, menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Mukomuko bersama pemerintah daerah akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pembatasan izin, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah kabupaten.

“Kita bersepakat untuk tidak memberikan rekomendasi tata ruang maupun izin dari desa bagi pihak mana pun yang mengajukan permohonan pertambangan di wilayah Kecamatan Selagan Raya,” kata Wisnu Hadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, turut menegaskan bahwa meskipun undang-undang memungkinkan seluruh wilayah Indonesia berpotensi menjadi kawasan pertambangan, namun wilayah pertanian tidak diperbolehkan untuk dikonversi menjadi kawasan industri atau tambang.

“Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, kami telah melaporkan ke Bupati Kabupaten Mukomuko, dan beliau juga tidak memberikan izin bagi aktivitas pertambangan dan industri di wilayah Kecamatan Selagan Raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Apriansyah, mengingatkan bahwa agar seluruh kepala desa dan masyarakat di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko untuk tidak menerbitkan izin lingkungan bagi kegiatan pertambangan.

“Selama izin lingkungan tidak diterbitkan, maka izin pertambangan juga tidak akan bisa diproses, meskipun sudah diajukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Pemerintah daerah memastikan bahwa wilayah Kecamatan Selagan Raya tidak dijadikan wilayah pertambangan dan industri, dan tetap menjadi kawasan pertanian,” tutup Apriansyah.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *