Mukomuko – 14/3/2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, telah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, mengungkapkan bahwa pembayaran THR untuk ASN dan PPPK akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025.
“Jumlah anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko adalah sebesar Rp 22 miliar,” ujarnya.
Adapun, kebijakan pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), serta PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.
Lebih lanjut, Eva, menambahkan bahwa penerima THR meliputi dari ASN hingga PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Namun, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini belum ada petunjuk terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disiapkan saat ini mencakup ASN hingga PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,” tutup Eva Tri Rosanti.
RIZON SAPUTRA







