Pemkab Mukomuko Siapkan Tindak Lanjut Instruksi Presiden Untuk Efisiensi APBD 2025

Daerah180 Dilihat

Mukomuko – 25/1/2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025, serta Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada 11 Desember 2024.

Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait instruksi tersebut.

“Pada saat ini kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, terkait langkah yang perlu diambil selanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Eva, juga menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah menunggu regulasi lebih rinci berupa peraturan Menteri Keuangan yang akan memberikan panduan lebih jelas mengenai pelaksanaan instruksi tersebut.

“Walaupun penomoran APBD tahun 2025 masih berlangsung. Namun dalam waktu sekarang kami tengah melakukan persiapan terkait pelaksanaan anggaran tersebut,” jelas Eva.

Pihak BKD Mukomuko tengah merancang langkah-langkah untuk melakukan pergeseran anggaran guna memastikan tercapainya efisiensi, sambil menunggu petunjuk lanjutan mengenai implementasi instruksi Presiden.

Lanjut Eva Tri Rosanti, mengatakan bahwa instruksi Presiden ini berisi sejumlah kebijakan yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah, antara lain pembatasan belanja yang tidak produktif seperti seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Selain itu, belanja honorarium juga akan dibatasi dan anggaran untuk kegiatan yang tidak menghasilkan output terukur akan dipangkas,” katanya.

Maka dari itu, Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko diharapkan lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran yang mendukung pelayanan publik, dan lebih hati-hati dalam memberikan hibah dalam bentuk barang maupun jasa.

“Kemungkinan besar anggaran di Pemkab Mukomuko akan dilakukan refocusing untuk menyesuaikan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2025,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *