Penataan Pegawai Non-ASN di Mukomuko Masuki Tahap Akhir

Daerah4465 Dilihat

Mukomuko – 11/9/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, terus melanjutkan komitmennya dalam penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Setelah melewati proses verifikasi yang cukup panjang dan ketat, BKPSDM Mukomuko saat ini telah memasuki tahap finalisasi data pegawai non-ASN yang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dari hasil seleksi awal, sebanyak 1.894 pegawai dinyatakan lolos dalam kategori R2 dan R3. Namun, demi memastikan keakuratan data, BKPSDM mengembalikan daftar nama ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk divalidasi ulang. Validasi ini meliputi pengecekan status keaktifan, pengunduran diri, hingga kondisi wafat.

Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil verifikasi OPD, jumlah peserta yang memenuhi kriteria akhir ditetapkan sebanyak 1.879 orang dalam kategori R3 dan R4.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa data ini telah difinalisasi dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.

“Data yang kami ajukan benar-benar telah melalui seleksi dan verifikasi menyeluruh. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan proses penataan pegawai non-ASN berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi,” jelasnya.

Usulan yang diajukan oleh BKPSDM Mukomuko telah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), dan seluruh peserta yang diajukan dinyatakan diterima dan telah ditetapkan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau para peserta yang lolos untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring. Proses ini telah dibuka dan akan berlangsung hingga tanggal 15 September 2025. Peserta diingatkan agar tidak menunda pengisian data karena tahap selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN,” jelas Niko.

Berdasarkan Surat Permohonan BKPSDM Kabupaten Mukomuko Nomor: 800/2011/E.3/VIII/2025, pemerintah daerah menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 1.879 formasi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pegawai non-ASN terdaftar dalam pangkalan data BKN (923 orang):

– Guru: 330 orang
– Tenaga Kesehatan: 5 orang
– Tenaga Teknis: 588 orang

2. Pegawai non-ASN tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN (956 orang):

– Guru: 167 orang
– Tenaga Kesehatan: 270 orang
– Tenaga Teknis: 519 orang

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemkab Mukomuko dalam menyelesaikan penataan status tenaga honorer serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kepegawaian.

“Lebih dari sekadar memenuhi regulasi, ini adalah wujud perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga non-ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga tahap akhir pengusulan NIP,” tutup Niko Hafri.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *