Perangkat Desa Diminta Fokus, DPMD Mukomuko Larang Pekerjaan Ganda

Daerah146 Dilihat

Mukomuko – 9/6/2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dengan melarang perangkat desa merangkap pekerjaan di luar tugas utama mereka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap perangkat desa yang diduga menjalankan pekerjaan lain di luar tugas kedinasan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintahan lainnya.

“Perangkat desa menerima gaji dari pemerintah daerah dan seharusnya mendedikasikan waktu dan tenaga secara penuh untuk melayani masyarakat. Adanya pekerjaan lain tentu berisiko mengganggu kinerja dan pelayanan desa,” ujarnya.

Apabila ditemukan adanya rangkap jabatan, perangkat desa yang bersangkutan akan diberikan peringatan tegas untuk memilih: tetap menjalankan tugas sebagai perangkat desa atau melanjutkan pekerjaan lainnya di luar pemerintahan desa.

Langkah ini, bukan bertujuan membatasi hak individu, melainkan memastikan tanggung jawab atas jabatan publik yang telah diemban.

“Kami ingin menegakkan profesionalisme di tingkat pemerintahan desa. Tugas utama perangkat desa adalah melayani masyarakat secara maksimal,” jelas Ujang.

Lebih dari, Ujang, juga mengingatkan bahwa kedisiplinan perangkat desa tetap mengacu pada Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Kerja dan Cuti Pemerintah Desa.

Peraturan ini menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa di seluruh wilayah kabupaten.

“Dengan langkah ini, kami berharap kualitas pelayanan publik di desa dapat terus meningkat, lebih efisien, serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa,” tutup Ujang Selamat.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *