Perkim Mukomuko Rehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni di 2025

Daerah182 Dilihat

Mukomuko – 26/1/2025, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, akan segera melaksanakan program rehabilitasi terhadap 40 rumah tidak layak huni (RTLH) milik keluarga kurang mampu di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, mengungkapkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui perbaikan kondisi tempat tinggal mereka.

“Jadi sebanyak 30 rumah akan direhabilitasi pada tahun 2025 yang berlokasi di Kecamatan Selagan Raya dan 10 rumah lainnya berada di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya.

Untuk rehabilitasi RTLH ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 20 juta per rumah.

Lebih lanjut, Suryanto, mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki bagian-bagian rumah yang rusak, serta melengkapi bagian yang masih kurang, seperti lantai dan dinding rumah.

“Program rehabilitasi ini akan diperuntukkan bagi warga yang termasuk dalam kategori miskin, namun memiliki kemampuan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan secara swadaya,” jelas Suryanto.

Hal ini dikarenakan apabila keterbatasan anggaran dan kekurangan biaya dalam proses rehabilitasi ini, nantinya akan ditanggung oleh pemilik rumah itu sendiri.

“Kami fokus pada rumah-rumah yang pemiliknya mampu melakukan pekerjaan swadaya dan pastikan rumah tersebut selesai pada tahun ini,” tambahnya

Selain itu, Suryanto, juga menyampaikan bahwa setelah proses penganggaran selesai, pihaknya akan mengajukan pencairan dana untuk program rehabilitasi rumah tersebut.

“Diharapkan, kegiatan rehabilitasi sebanyak 40 rumah di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 ini dapat berjalan sesuai rencana setelah anggaran disetujui,” pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *