Petisi Penolakan Ritel Berjaringan di Pondok Suguh Menguat, DPRD Didesak Gelar RDP

Daerah4473 Dilihat

Mukomuko – 12/9/2026, Persoalan keberadaan ritel berjaringan di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, terus bergulir. Sejumlah masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyampaikan keberatan melalui petisi yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mukomuko.

Petisi tersebut diberi judul “Petisi Masyarakat dan Pelaku UMKM Kabupaten Mukomuko – Penolakan Ekspansi Ritel Berjaring Indomaret/Alfamart dan Desakan Evaluasi Perizinan serta Moratorium Gerai Baru.”

Dokumen itu ditujukan kepada Bupati Mukomuko, pimpinan dan anggota DPRD, DPMPTSP, perangkat daerah yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, serta sejumlah instansi terkait.

Berdasarkan dokumen yang telah dihimpun, sedikitnya terdapat 30 masyarakat dan pelaku UMKM yang membubuhkan nama, alamat atau desa, pekerjaan maupun jenis usaha, nomor kontak dan tanda tangan. Dukungan tersebut berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Air Bikuk, Lubuk Bento, Air Berau, Pondok Suguh dan Karya Mulya.

Petisi tersebut dikoordinasikan Riki Gustian Purnando, tokoh pemuda Kecamatan Pondok Suguh. Sementara Suherman ditunjuk sebagai Ketua Perwakilan UMKM/Masyarakat.

Suherman mengatakan keberadaan petisi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang ingin persoalan ritel berjaringan dibahas secara terbuka.

Keberatan masyarakat bukan ditujukan untuk menutup peluang investasi, melainkan meminta agar pemerintah memastikan keberadaan ritel berjaringan tidak mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

“Kami bukan anti-investasi. Tetapi jangan sampai atas nama investasi, masyarakat kecil justru menjadi korban. Kemampuan modal warung masyarakat tentu tidak bisa disamakan dengan jaringan ritel nasional,” kata Suherman.

Ia menilai warung dan usaha kecil memiliki keterbatasan dalam hal modal, volume pembelian barang serta kemampuan memberikan berbagai program promosi.

“Untuk itu, kami berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi pedagang lokal sebelum mengambil kebijakan terkait perkembangan ritel berjaringan di daerah,” ujar Suherman.

Koordinator petisi, Riki Gustian Purnando, turut mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah terkait keberadaan ritel berjaringan di Mukomuko.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan dan kajian yang menjadi pertimbangan dalam pemberian ruang bagi ritel berjaringan tersebut.

“Kami mempertanyakan mengapa sekarang bisa berubah. Apa kajian sosial ekonominya? Apa dasar kebijakannya? Kalau perizinannya memang sudah sesuai, buka kepada masyarakat. Kalau pemerintah mengatakan UMKM terlindungi, tunjukkan bentuk perlindungannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riki juga menilai bahwa persaingan antara warung masyarakat dengan jaringan ritel berskala nasional memiliki karakter yang berbeda.

Jaringan ritel memiliki kemampuan pengadaan barang dalam jumlah besar dan berbagai strategi promosi, sementara pedagang kecil umumnya menjalankan usaha dengan modal serta volume pembelian yang lebih terbatas.

“Siapa bilang swalayan besar tidak bisa berdampak kepada UMKM? Konsumen tentu tertarik ketika ada diskon, tebus murah atau promo besar. Warung kecil belum tentu mempunyai kemampuan memberikan harga seperti itu. Inilah realitas persaingan yang harus dilihat pemerintah,” ungkap Riki Gustian Purnando.

Dalam petisi tersebut, masyarakat dan pelaku UMKM menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mukomuko.

Salah satu tuntutan utama yakni meminta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, DPMPTSP, perangkat daerah terkait perdagangan dan UMKM, perangkat tata ruang, Satpol PP, pihak pengelola ritel berjaringan serta perwakilan masyarakat dan UMKM.

Selain itu, mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar kebijakan dan dokumen perizinan yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga diminta dilakukan terhadap aspek perizinan, kesesuaian lokasi dan tata ruang, bangunan, kewajiban lingkungan serta berbagai persyaratan usaha lainnya.

Masyarakat turut meminta Bupati Mukomuko mempertimbangkan moratorium sementara terhadap pembukaan gerai baru Indomaret, Alfamart maupun jaringan ritel sejenis hingga tersedia kajian sosial-ekonomi dan regulasi daerah yang dinilai mampu memberikan perlindungan konkret bagi UMKM.

Penggerak petisi mengklaim dukungan masyarakat dan pelaku UMKM di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko telah mendekati 80 persen.

Namun, angka tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggerak petisi dan belum dapat dipastikan secara independen. Pengumpulan tanda tangan dan aspirasi masyarakat disebut masih terus dilakukan.

Suherman dan Riki menyatakan 30 tanda tangan yang telah terkumpul saat ini baru menjadi bagian awal dari proses penyampaian aspirasi.

Mereka berencana melanjutkan pengumpulan dukungan dari masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Pondok Suguh sebelum membawa aspirasi tersebut ke DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Petisi ini belum berhenti. Kami akan terus menghimpun aspirasi masyarakat dan UMKM se-Kecamatan Pondok Suguh. Setelah itu kami meminta DPRD Mukomuko segera menggelar RDP. Jangan tunggu persoalan ini membesar baru pemerintah bertindak,” kata mereka.

Mereka juga meminta pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan apabila hasil evaluasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau aturan lainnya.

Para penggerak petisi menegaskan penyampaian aspirasi akan ditempuh melalui jalur damai dan mekanisme yang berlaku, termasuk RDP, pengaduan administratif maupun langkah hukum apabila diperlukan.

“Kami berharap pemerintah dan DPRD Mukomuko dapat merespons petisi tersebut secara terbuka serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan dan proses perizinan ritel berjaringan di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *