Indomaret Pondok Suguh Sudah Beroperasi, Disperindagkop-UKM Mukomuko Akui Belum Mendapatkan Konfirmasi

Daerah3474 Dilihat

Mukomuko – 14/9/2026, Keberadaan gerai Indomaret yang telah beroperasi di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, mendapat sorotan. Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko mengaku belum menerima konfirmasi terkait pendirian gerai tersebut.

Hal itu terungkap setelah Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Disperindagkop Mukomuko. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan legalitas pendirian gerai, jarak dengan usaha masyarakat serta dampaknya terhadap pelaku UMKM dan toko tradisional.

Dalam keterangannya, Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi mengenai pendirian gerai tersebut dan akan melakukan penelusuran terhadap perizinannya.

“Waalaikumsalam wr. wb. Pak, mohon maaf untuk pendirian ini kami tidak ada mendapat konfirmasi, Pak. Ini juga akan kami coba telusuri terhadap perizinan mereka, Pak,” ujar Syafriadi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena gerai Indomaret dimaksud diketahui sudah berdiri dan menjalankan aktivitas usaha.

Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha menilai kondisi tersebut perlu segera diperjelas oleh pemerintah daerah, terutama terkait proses dan dasar perizinan gerai.

“Kalau dinas yang membidangi perdagangan dan UMKM menyampaikan belum mendapat konfirmasi dan masih akan menelusuri perizinannya, tentu ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.

LP-KPK Mukomuko tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, pemerintah dinilai perlu membuka informasi mengenai dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta kajian atau pertimbangan terkait keberadaan ritel berjaringan tersebut.

“Kami tidak mengatakan gerai itu pasti ilegal. Justru agar tidak muncul dugaan-dugaan, lebih baik dokumen dan proses perizinannya dibuka. Kalau memang sudah lengkap dan sesuai aturan, tentu masyarakat bisa mengetahui dan memahaminya,” kata Toha.

LP-KPK Kabupaten Mukomuko juga meminta Disperindagkop Mukomuko menyampaikan hasil penelusuran kepada publik maupun DPRD Kabupaten Mukomuko.

Lebih lanjut, Toha mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena keberadaan ritel berjaringan berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha warung, toko tradisional dan pelaku UMKM lokal.

“Gerainya sudah beroperasi. Sekarang pemerintah perlu menjelaskan dasar dan prosesnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui kebijakan tersebut,” pungkasnya.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *