Mukomuko – 21/2/2025, Polda Bengkulu melakukan pemetaan kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konservasi (HPK) di Mukomuko, dengan total luas sekitar 80.022 hektare.
Tindakan ini dilatarbelakangi laporan masyarakat tentang penguasaan hutan lindung oleh oknum pejabat dan pengusaha untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Adapun, salah satu pengusaha sudah dihimbau oleh DLHK Provinsi Bengkulu untuk meninggalkan area tersebut.
Selain itu, Polda Bengkulu sebelumnya sudah turun langsung untuk memeriksa kawasan hutan di Mukomuko, dan menduga adanya keterlibatan oknum pejabat berinisial Z dalam perambahan hutan lindung di Kabupaten Mukomuko.
Hal ini mendapatkan perhatian positif dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), yang mendesak pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai instruksi Presiden.
Ketua Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko, M Toha, mengatakan bahwa kerusakan ekosistem akibat perambahan hutan ini juga berdampak pada meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar, seperti kasus harimau Sumatera yang memangsa warga di Desa Tunggal Jaya, Kabupaten Mukomuko.
“Dalam perambahan hutan ini berdasarkan informasi yang kami dapat, adanya keterlibatan perusahaan-perusahaan sawit yang ikut serta merambah hutan lindung di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko, berharap agar aparat hukum tidak tebang pilih, termasuk menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dalam perambahan hutan lindung.
“Jika perambahan hutan terus dibiarkan, dampak bencana alam dan konflik dengan satwa liar diperkirakan akan semakin buruk,” pungkasnya. (rz)







