Polisi Selidiki Kematian Perempuan di Kontrakan Desa Ujung Padang

Daerah4520 Dilihat

Mukomuko – 17/11/2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait meninggalnya seorang perempuan berinisial W (35) di sebuah rumah kontrakan di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Langkah ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang saksi yang pertama kali menemukan korban dalam keadaan tidak sadar di dalam kontrakan tersebut.

Peristiwa ini berawal pada Minggu malam 16 November 2025 ketika korban mengirimkan pesan suara kepada seorang rekannya. Dalam pesan singkat via WhatsApp itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta rekannya segera datang.

Menerima pesan tersebut, saksi berangkat dari Pondok Pesantren Tibil Qulub di SP 3 Desa Selagan Jaya pada Senin dini hari sekitar pukul 04.20 WIB dan sampai di kontrakan korban sekitar pukul 04.50 WIB. Setibanya di lokasi, korban masih sempat membukakan pintu sambil memegangi bagian perut kiri.

Saksi menjelaskan bahwa korban mengaku merasakan nyeri hebat setiap menarik napas. Saksi sempat memberikan pertolongan alternatif, namun korban memilih beristirahat dengan keadaan masih melemah. Sementara itu, saksi menunggu di ruang tamu.

Sekitar pukul 05.20 WIB, saat saksi mencoba membangunkan, korban tidak lagi memberikan respons. Saksi kemudian meminta pertolongan tetangga yang tinggal di bagian belakang kontrakan dan menghubungi paman korban, Mulyadi, yang berada di Desa Tanah Rekah. Dari hasil pengecekan awal, korban diperkirakan meninggal sekitar pukul 05.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., membenarkan bahwa adanya pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

“Olah TKP dilakukan untuk memastikan kronologi sebelum korban ditemukan meninggal. Kami juga telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, IPTU Novaldy, menambahkan bahwa meski keluarga menolak visum maupun autopsi, pihak kepolisian tetap membuka ruang penyelidikan lanjutan apabila diperlukan.

“Kami menghormati keputusan keluarga, namun proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh aspek peristiwa ini terverifikasi dengan baik,” tutup IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *