Program Rehabilitasi RTLH Mukomuko Masuki Tahap Final

Daerah4473 Dilihat

Mukomuko – 9/9/2025, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, memastikan bahwa pelaksanaan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), segera dimulai di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.

Dalam waktu sekarang proses administrasi program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah Kabupaten Mukomuko telah mencapai 90 persen dan tengah memasuki tahap finalisasi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 47 unit rumah telah ditetapkan sebagai penerima manfaat program.

Rumah-rumah tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni 10 unit di Kecamatan Lubuk Pinang dan 37 unit di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko.

“Pembangunan akan difokuskan pada dua kategori wilayah, yaitu kawasan kumuh dan non-kumuh. Prioritas tetap diberikan pada kawasan kumuh untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman,” ungkapnya.

Saat ini, tengah menunggu penyelesaian proses pemindahan dokumen dari Badan Keuangan Daerah ke pihak bank sebagai tahap akhir sebelum pencairan dana bantuan dilakukan. Setelah proses ini rampung, pembangunan rumah akan langsung dimulai.

“Program RTLH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah dan tinggal di hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan,” jelas Suryanto.

Lebih lanjut, Suryanto, menambahkan bahwa setiap unit rumah akan menerima bantuan sebesar Rp 20 juta, yang digunakan untuk pembangunan atau perbaikan agar sesuai dengan standar hunian yang layak, sehat, dan aman.

“Dengan program ini, kami berharap masyarakat yang menerima manfaat segera merasakan peningkatan kualitas tempat tinggalnya. Jika seluruh proses administrasi berjalan lancar, pembangunan dapat dimulai dalam waktu dekat,” tutup Suryanto.

 

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *