Mukomuko – 3/3/2025, Masyarakat melaporkan dugaan praktik illegal logging yang dilakukan oleh PT Bentara Arga Timber (PT BAT) di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan hutan kayu ini diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam izin mereka. Yang hanya diizinkan perambahan hutan alam seluas 22.020 hektare berdasarkan Keputusan Menteri LHK.
Namun, perambahan hutan yang dilakukan diduga sudah melampaui batas izin yang diberikan, bahkan hingga ke luar kawasan yang ditentukan.
Selain itu, perusahaan ini juga tidak melakukan reboisasi seperti yang diwajibkan.
Wakil Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K), Weri Trikusumaria, S.H., MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini dan memverifikasi koordinat area yang dirambah.
“Perambahan hutan yang dilakukan oleh PT Bentara Arga Timber (PT BAT) ini sudah mencapai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Weri, juga berharap agar tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, juga ikut menyerukan agar masyarakat bersatu melawan kerusakan hutan di Kabupaten Mukomuko.
“Kerusakan hutan ini telah berlangsung sejak lama. Namun hingga sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tutup Weri. (rz)







