Mukomuko – 8/6/2025, Upaya penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Mukomuko menunjukkan capaian yang menggembirakan.
Hingga Mei 2025, seluruh desa yang terlibat dalam program ini telah menuntaskan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai langkah awal penting menuju pendirian koperasi yang sah secara hukum.
Dari total desa peserta, tercatat 53 desa telah berhasil mengajukan akta notaris dan secara resmi memperoleh status sebagai badan hukum.
Capaian ini menandai komitmen kuat pemerintah desa bersama masyarakat dalam memperkuat kemandirian ekonomi berbasis koperasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP, menyampaikan apresiasinya atas semangat dan keseriusan desa-desa dalam menjalankan proses legalisasi koperasi.
“Penyelesaian Musdesus oleh seluruh desa merupakan pencapaian strategis. Dengan 53 desa yang sudah mengantongi status badan hukum, ini menunjukkan bahwa semangat kemandirian ekonomi terus tumbuh di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Program Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai inisiatif strategis untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa, memperluas akses pelaku usaha mikro dan kecil terhadap pembiayaan, pemasaran, serta pelatihan.
“Diharapkan, koperasi yang telah berbadan hukum mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif di daerah Kabupaten Mukomuko,” harap Nurdiana.
Lebih lanjut, Nurdiana, juga mendorong desa-desa yang belum menyelesaikan proses legalisasi untuk segera menyusul. Diharapkan desa-desa lain dapat segera menyempurnakan proses pengajuan akta notaris agar tidak tertinggal dalam momentum penguatan ekonomi desa melalui koperasi.
“Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, program ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan kemandirian desa yang berdaya saing,” pungkas Nurdiana, SE., MAP.
RIZON SAPUTRA











