QAPUANG Hadir, DPMPTSP Mukomuko Permudah Masyarakat Pahami Persyaratan Perizinan Usaha

Daerah, Pendidikan20 Dilihat

MUKOMUKO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko terus mendorong kemudahan akses informasi bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah QAPUANG (QR Panduan Usaha Gampang), sebuah layanan berbasis QR Code yang menyediakan informasi mengenai dokumen dan persyaratan perizinan usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Aida Mehawani, S.Sos, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi perizinan secara lebih mudah, cepat dan praktis.

“Melalui QAPUANG, masyarakat cukup melakukan pemindaian QR Code untuk mendapatkan informasi terkait dokumen dan persyaratan perizinan yang dibutuhkan,” ujar Aida.

Menurutnya, kemudahan memperoleh informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang ingin memulai maupun mengembangkan usaha.

Dalam penerapannya, masyarakat dapat membuka aplikasi pemindai QR Code pada telepon seluler, kemudian mengarahkan kamera ke QR Code QAPUANG yang telah disediakan.

Setelah pemindaian berhasil, pengguna dapat mengklik notifikasi atau tautan yang muncul. Informasi mengenai persyaratan perizinan selanjutnya akan terbuka secara otomatis.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus terlebih dahulu mencari informasi secara manual mengenai dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan.

Aida menjelaskan, kemudahan akses informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur perizinan sebelum mengajukan permohonan.

“Informasi yang jelas sejak awal akan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pengurusan perizinan dapat berjalan lebih tertib,” jelasnya.

QAPUANG juga menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Mukomuko dalam mendorong pelaku usaha agar memperhatikan aspek legalitas usaha.

Melalui informasi yang tersedia, masyarakat dapat memahami prosedur perizinan dengan lebih mudah, sekaligus menghemat waktu dan biaya dalam mempersiapkan kebutuhan administrasi.

Legalitas usaha juga menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha karena dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha serta mendukung akses terhadap berbagai fasilitas dan program pengembangan usaha.

Sebelumnya, Aida juga menegaskan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Menurutnya, NIB berkaitan dengan legalitas usaha, akses pembiayaan, peluang memperoleh fasilitas pemerintah serta pemenuhan persyaratan perizinan.

Aida mengatakan digitalisasi pelayanan merupakan salah satu langkah untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan upaya DPMPTSP Mukomuko dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat memperoleh berbagai layanan perizinan. DPMPTSP juga tengah mendorong konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat.

Dengan hadirnya QAPUANG, masyarakat kini memiliki alternatif akses informasi yang sederhana: cukup scan, baca persyaratan, siapkan dokumen, kemudian proses perizinan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *