Ratusan Honorer di Pemkab Mukomuko Dirumahkan, Ini Penjelasan BKPSDM

Daerah129 Dilihat

Mukomuko – 5/5/2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan terkait dengan pemberhentian sementara 902 tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) secara nasional.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dirumahkan umumnya tidak masuk prioritas pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Honorer yang tidak mengikuti seleksi CASN 2024, maupun yang ikut tetapi tidak lulus, termasuk yang tidak terdaftar dalam database resmi, tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK. Mereka inilah yang terpaksa dirumahkan sesuai regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Niko, menambahkan bahwa meskipun ada tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahap II formasi 2024, pengangkatan mereka belum dapat dipastikan lantaran masih menunggu pertimbangan terkait kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran daerah.

“Surat keputusan terkait kebijakan ini telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Mukomuko, dan akan segera didistribusikan ke seluruh OPD sebagai dasar pelaksanaan kebijakan,” tutup Niko Hafri.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *