Satgas PKH Perkuat Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Mukomuko

Daerah5232 Dilihat

Mukomuko – 6/12/2025, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, menyatakan bahwa penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan negara di wilayah Kabupaten Mukomuko semakin diperkuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke lapangan.

Operasi terpadu ini sekarang telah menjangkau kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjunto, Sekendak, hingga Sangkil Sungai Kiang.

Setelah sebelumnya pelaksanaan penertiban dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, sekarang langkah penegakan diperluas dengan pelibatan penuh unsur Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam struktur Satgas PKH.

Mobilisasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghentikan perambahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mengancam keberlanjutan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menegaskan bahwa operasi lapangan oleh Satgas PKH telah berlangsung sejak 2 Desember dan masih berlanjut hingga 4 Desember 2025.

Tahapan awal dilakukan dengan pemasangan plakat larangan memasuki kawasan hutan tanpa izin di seluruh kebun sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan negara. Penertiban ini menyasar area mulai dari HP Air Rami, HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II, hingga sekarang memasuki HPT Air Manjunto.

“Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Kehadiran mereka bukan hanya untuk sosialisasi, melainkan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan ekologis akibat perambahan yang masif. Ini langkah tegas negara,” ujarnya.

Seluruh titik yang dipasangi plakat merupakan kebun sawit tanpa identitas pemilik, yang memperlihatkan pola perambahan yang berlangsung secara terorganisasi. Banyak kawasan hutan yang telah berubah menjadi kebun sawit meskipun status hukumnya tetap kawasan hutan negara.

“Langkah ini penting untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas. Kawasan hutan tersebut menjadi penopang utama sumber air, ruang hidup satwa liar, serta pemelihara keseimbangan lingkungan pada empat daerah aliran sungai (DAS) besar: DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami,” kata Aprin.

Adapun, KPHP Kabupaten Mukomuko pengelolaan kawasan hutan seluas 80,22 ribu hektare. Namun, kapasitas sumber daya yang terbatas membuat pengawasan tidak sepenuhnya optimal.

Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa lebih dari setengah kawasan hutan produksi telah beralih menjadi kebun sawit ilegal. Dengan hadirnya Satgas PKH, KPHP mendapatkan dukungan strategis yang memperkuat upaya penertiban dan penegakan aturan di lapangan.

Lebih lanjut, Aprin, juga merinci luas dan sebaran kawasan hutan negara di Mukomuko, meliputi HP Air Rami (5.068 ha), HP Air Teramang (4.780 ha), HP Air Dikit (2.260 ha), HPT Air Ipuh I (22.260 ha), HPT Air Ipuh II (16.748 ha), HPT Air Manjunto (25.970 ha), serta HPK Air Manjunto (2.891 ha).

Diharapkan dengan mulainya penertiban kawasan hutan negara ini menjadi momentum untuk memulihkan kembali fungsi kawasan yang menjadi penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Jika perambahan dibiarkan, bukan hanya kawasan hutan produksi yang hilang, tetapi juga benteng ekologis yang menopang TNKS sebagai paru-paru dunia,” tutup Aprin Sihaloho, S.Hut.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *