Mukomuko – 17/7/2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, kembali mengimbau para pengemudi angkutan barang agar tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Maulana, S.T.K., mengatakan kendaraan yang membawa muatan berlebih berisiko tinggi memicu kecelakaan, seperti rem blong, ban pecah, hingga kendaraan terguling.
Selain membahayakan pengemudi, pelanggaran ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Muatan harus disesuaikan dengan kapasitas kendaraan. Jangan dipaksakan melebihi batas karena dapat membahayakan keselamatan dan mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya.
Kendaraan dengan beban berlebih turut mempercepat kerusakan ruas jalan, baik jalan nasional maupun jalan kabupaten di wilayah Mukomuko.
“Untuk mencegah pelanggaran tersebut, kami juga akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang dinilai rawan,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Maulana mengajak para pengusaha angkutan dan sopir truk untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Kepatuhan terhadap batas muatan tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga membantu menjaga kondisi infrastruktur jalan tetap layak digunakan,” tutup AKP Maulana, S.T.K.
RIZON SAPUTRA







