Satlantas Polres Mukomuko Tindak 654 Pelanggaran Selama Operasi Patuh Nala 2025

Daerah4449 Dilihat

Mukomuko – 29/7/2025, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mukomuko, secara resmi menutup rangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Nala pada Minggu, 27 Juli 2025.

Operasi Patuh Nala yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 ini, merupakan langkah dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, mengungkapkan bahwa selama masa operasi, pihaknya mencatat sebanyak 654 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.

Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan melalui berbagai metode, antara lain teguran lisan, penilangan secara manual, serta pemantauan berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dari total pelanggaran yang tercatat, sebanyak 300 di antaranya diberikan teguran lisan, 199 pelanggaran ditindak langsung oleh petugas di lapangan, dan 155 lainnya terekam melalui kamera ETLE,” ungkapnya.

Selain melakukan tindakan represif, jajaran Satlantas Polres Mukomuko juga secara aktif melaksanakan berbagai kegiatan preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melalui pembagian stiker, penyuluhan langsung kepada pengendara, serta penyebaran informasi di lokasi-lokasi strategis yang ramai aktivitas masyarakat.

“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Harapan kami, kesadaran ini dapat tumbuh tidak hanya karena adanya operasi, tetapi menjadi kebiasaan saat berkendara,” jelas AKBP Rully.

Adapun, operasi ini difokuskan pada penegakan disiplin berlalu lintas, berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, sebanyak 5 orang mengalami luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas, dan 2 orang korban luka berat, dan 1 korban meninggal dunia selama operasi berlangsung.

Lebih lanjut, AKP Rully, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Ketertiban berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi hukum, melainkan juga merupakan upaya penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutup AKP Rully Zuldh Fermana.

 

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *